JAKARTA - Kuasa Hukum Pekerja PT Metro Batavia (Batavia Air) menemukan adanya penjualan aset berupa kantor pusat Batavia, yang dijual tiga hari sebelum keputusan pailit dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Pekerja PT Metro Batavia, Odie Hudiyanto mengatakan, ada indikasi tindak pidana penjualan aset kantor pusat senilai Rp 40 miliar. Padahal, jika uang tersebut digunakan untuk membayar tunggakan gaji para pekerjanya
"Ini patut untuk dicurigai, karena tiga hari kantor pusat yang di Jalan Juanda itu dijual sebelum putusan pailit. Kan penjualan siluman itu, kalo disita sekitar Rp40 miliar untuk 500-an karyawan," kata Odi saat break rapat kreditur di City Walk, Jakarta, Jumat (22/3/2013).
Selain itu, Odie menuturkan, dari pengusutan tersebut para karyawan atau pegawai diharapkan bisa dijamin atas pembayaran, dan hak-hak karyawan dalam sidang kurator hari ini.
"Jika kami diabaikan dan tidak ada jaminan, kami akan melakukan aksi blokir bandara, direktorat pajak dan instansi lainnya apabila mengabaikan tuntutan karyawan Batavia Air", tutup Odie.
Sekadar informasi, kuasa hukum ini merupakan dari sekitar 326 orang pekerja tetap (PKWTT) dan 220 pekerja kontrak (PKWT) seperti pegawai kebersihan (cleaning service), pegawai keamanan (security), dan porter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar