24 Mar 2013

Posting Video Mesum di Facebook, Seorang Gadis Dibui

 detail berita
DAYTON – Takeya S. Clemons, 19 tahun, dijatuhi hukuman penjara akibat mem-posting sebuah video porno bersama seorang remaja di akun Facebook pribadinya. Clemons diduga memiliki hubungan seksual konsensual (kedua belah pihak setuju melakukannya) dengan seorang gadis berusia 16 tahun.

Kepolisian Centervill, Amerika Serikat (AS) selaku lembaga yang menahan Clemons mengungkapkan, aksi tersebut merupakan salah satu bentuk upaya balas dendam atas rasa sakit hatinya terhadap wanita muda pada video tersebut.

Video tersebut saat ini sudah ditarik peredarannya dari situs jejaring sosial yang populer itu. “Facebook bereaksi cepat dengan menghapus video , setelah mendengar keluhan dari orang-orang yang menyaksikannya,” ujar salah satu anggota kepolisian bagian informasi publik Centerville, John Davis.

Dilansir Daytondailynews, Minggu (24/3/2013), banyaknya penyalahgunaan media sosial di masyarakat mendorong pengguna untuk lebih berhati-hati dalam mem-posting sesuatu, terlebih hal tersebut merupakan bersifat pribadi.

Sebagai informasi, ini bukan kali pertama  sebuah kasus melibatkan media sosial. Sebelumnya, berdasarkan informasi dari Wjon, Kepolisian Dakota Country, AS, pernah meringkus seorang pria bernama Henry Heagle, 21 tahun, yang mem-posting video mesum dari ponsel kekasihnya ke Facebook.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar